Rabu, 27 Februari 2013

Sinopsis Novel Laskar Pelangi

Judul : Laskar Pelangi Pengarang : Andrea Hirata Bahasa : indonesia Jumlah halaman : 568 Format : digibook File size : 956 KB Sinopsis Novel Laskar Pelangi Sebelas anak Melayu Belitong yang disebut Laskar Pelangi ini tak menyerah walau keadaan tak bersimpati pada mereka. Sebut saja Lintang, seorang kuli kopra cilik, yang genius dan dengan senang hati bersepeda 80 kilometer pulang pergi untuk memuaskan dahaganya akan ilmu-bahkan terkadang hanya untuk menyanyikan lagu padamu negeri di akhir jam sekolah. Atau Mahar, seorang pesuruh tukang parut kelapa sekaligus seniman dadakan yang imajinatif, tak logis, kreatif, dan sering diremehkan sahabat-sahabatnya, namun berhasil mengangkat derajat sekolah kampung mereka dalam karnaval 17 Agustus. Selami ironisnya kehidupan mereka, kejujuran pemikiran mereka, indahnya petualalangan mereka dan temukan diri anda tertawa, menangis, dan tersentuh saat membaca setiap lembarnya. Novel ini dipersembahkan buat mereka yang meyakini the magic of childhood memories dan khususnya juga buat siapa saja yang masih percaya akan adanya pintu keajaiban lain untuk mengubah dunia:pendidikan Sinosis Novel Laskar Pelangi Versi Wikipedia Cerita terjadi di desa Gantung, Belitung Timur. Dimulai ketika sekolah Muhammadiyah terancam akan dibubarkan oleh Depdikbud Sumsel jikalau tidak mencapai siswa baru sejumlah 10 anak. Ketika itu baru 9 anak yang menghadiri upacara pembukaan, akan tetapi tepat ketika Pak Harfan, sang kepala sekolah, hendak berpidato menutup sekolah, Harun dan ibunya datang untuk mendaftarkan diri di sekolah kecil itu. Dari sanalah dimulai cerita mereka. Mulai dari penempatan tempat duduk, pertemuan mereka dengan Pak Harfan, perkenalan mereka yang luar biasa di mana A Kiong yang malah cengar-cengir ketika ditanyakan namanya oleh guru mereka, Bu Mus. Kejadian bodoh yang dilakukan oleh Borek, pemilihan ketua kelas yang diprotes keras oleh Kucai, kejadian ditemukannya bakat luar biasa Mahar, pengalaman cinta pertama Ikal, sampai pertaruhan nyawa Lintang yang mengayuh sepeda 80 km pulang pergi dari rumahnya ke sekolah. Mereka, Laskar Pelangi - nama yang diberikan Bu Muslimah akan kesenangan mereka terhadap pelangi - pun sempat mengharumkan nama sekolah dengan berbagai cara. Misalnya pembalasan dendam Mahar yang selalu dipojokkan kawan-kawannya karena kesenangannya pada okultisme yang membuahkan kemenangan manis pada karnaval 17 Agustus, dan kejeniusan luar biasa Lintang yang menantang dan mengalahkan Drs. Zulfikar, guru sekolah kaya PN yang berijazah dan terkenal, dan memenangkan lomba cerdas cermat. Laskar Pelangi mengarungi hari-hari menyenangkan, tertawa dan menangis bersama. Kisah sepuluh kawanan ini berakhir dengan kematian ayah Lintang yang memaksa Einstein cilik itu putus sekolah dengan sangat mengharukan, dan dilanjutkan dengan kejadian 12 tahun kemudian di mana Ikal yang berjuang di luar pulau Belitong kembali ke kampungnya. Kisah indah ini diringkas dengan kocak dan mengharukan oleh Andrea Hirata, kita bahkan bisa merasakan semangat masa kecil anggota sepuluh Laskar Pelangi ini. Anggota Laskar Pelangi Ikal : Tokoh 'aku' dalam cerita ini. Ikal yang selalu menjadi peringkat kedua memiliki teman sebangku bernama Lintang, yang merupakan anak terpintar dalam Laskar Pelangi. Ia berminat pada sastra, terlihat dari kesehariannya yang senang menulis puisi. Ia menyukai A Ling, sepupu dari A Kiong, yang ditemuinya pertama kali di sebuah toko kelontong bernama Toko Sinar Harapan. Pada akhirnya hubungan mereka berdua terpaksa berakhir oleh jarak akibat kepergian A Ling ke Jakarta untuk menemani bibinya. Lintang : Teman sebangku Ikal yang luar biasa jenius. Ayahnya bekerja sebagai nelayan miskin yang tidak memiliki perahu dan harus menanggung kehidupan 14 jiwa anggota keluarga. Lintang telah menunjukkan minat besar untuk bersekolah semenjak hari pertama berada di sekolah. Ia selalu aktif didalam kelas dan memiliki cita-cita sebagai ahli matematika. Sekalipun ia luar biasa pintar, pria kecil berambut merah ikal ini pernah salah membawa peralatan sekolahnya. Cita-citanya terpaksa ditinggalkan agar ia dapat bekerja untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya semenjak ayahnya meninggal. Sahara : Satu-satunya gadis dalam anggota Laskar Pelangi. Sahara adalah gadis keras kepala berpendirian kuat yang sangat patuh kepada agama. Ia adalah gadis yang ramah dan pandai, ia baik kepada siapa saja kecuali pada A Kiong yang semenjak mereka masuk sekolah sudah ia basahi dengan air dalam termosnya. Mahar : Pria tampan bertubuh kurus ini memiliki bakat dan minat besar pada seni. Pertama kali diketahui ketika tanpa sengaja Bu Muslimah menunjuknya untuk bernyanyi di depan kelas saat pelajaran seni suara. Pria yang menyenangi okultisme ini sering dipojokkan teman-temannya. Ketika dewasa, Mahar sempat menganggur menunggu nasib menyapanya karena tak bisa ke manapun lantaran ibunya yang sakit-sakitan. Akan tetapi, nasib baik menyapanya dan ia diajak petinggi untuk membuat dokumentasi permainan anak tradisional setelah membaca artikel yang ia tulis di sebuah majalah, dan akhirnya ia berhasil meluncurkan sebuah novel tentang persahabatan. A Kiong : Anak Hokian. Keturunan Tionghoa ini adalah pengikut sejati Mahar sejak kelas satu. Baginya Mahar adalah suhunya yang agung. Kendatipun pria kecil ini berwajah buruk rupa, ia memiliki rasa persahabatan yang tinggi dan baik hati, serta suka menolong pada siapapun kecuali Sahara. Namun, meski mereka selalu bertengkar, ternyata mereka berdua saling mencintai satu sama lain. Syahdan : Anak nelayan yang ceria ini tak pernah menonjol. Kalau ada apa-apa dia pasti yang paling tidak diperhatikan. Misalnya ketika bermain sandiwara, Syahdan hanya kedapatan jadi tukang kipas putri dan itupun masih banyak kesalahannya. Syahdan adalah saksi cinta pertama Ikal, ia dan Ikal bertugas membeli kapur di Toko Sinar Harapan semenjak Ikal jatuh cinta pada A Ling. Syahdan ternyata memiliki cita-cita yang tidak pernah terbayang oleh Laskar Pelangi lainnya yaitu menjadi aktor. Dengan bekerja keras pada akhirnya dia menjadi aktor sungguhan meski hanya mendapatkan peran kecil seperti tuyul atau jin... Setelah bosan, ia pergi dan kursus komputer. Setelah itu ia berhasil menjadi network designer. Kucai : Ketua kelas sepanjang generasi sekolah Laskar Pelangi. Ia menderita rabun jauh karena kurang gizi dan penglihatannya melenceng 20 derajat, sehingga jika ia menatap marah ke arah Borek, maka akan terlihat ia sedang memperhatikan Trapani. Laki-laki ini sejak kecil terlihat bisa menjadi politikus dan akhirnya diwujudkan ketika ia dewasa menjadi ketua fraksi di DPRD Belitong. Borek : Pria besar maniak otot. Borek selalu menjaga citranya sebagai laki-laki macho. Ketika dewasa ia menjadi kuli di toko milik A Kiong dan Sahara. Trapani : Pria tampan yang pandai dan baik hati ini sangat mencintai ibunya. Apapun yang ia lakukan harus selalu didampingi ibunya, seperti misalnya ketika mereka akan tampil sebagai band yang dikomando oleh Mahar, ia tidak mau tampil jika tak ditonton ibunya. Cowok yang bercita-cita menjadi guru ini akhirnya berakhir di rumah sakit jiwa karena ketergantungannya terhadap ibunya. Harun : Pria yang memiliki keterbelakangan mental ini memulai sekolah dasar ketika ia berumur 15 tahun. Laki-laki jenaka ini senantiasa bercerita tentang kucingnya yang berbelang tiga dan melahirkan tiga anak yang masing-masing berbelang tiga pada tanggal tiga kepada Sahara dan senang sekali menanyakan kapan libur lebaran pada Bu Muslimah. Ia menyetor 3 buah botol kecap ketika disuruh mengumpulkan karya seni kelas enam. Tokoh-tokoh Lain Dalam Novel Laskar Pelangi Bu Muslimah : Bernama lengkap N.A. Muslimah Hafsari Hamid binti K.A. Abdul Hamid. Dia adalah Ibunda Guru bagi Laskar Pelangi. Wanita lembut ini adalah pengajar pertama Laskar Pelangi dan merupakan guru yang paling berharga bagi mereka. Pak Harfan : Nama lengkap K.A. Harfan Efendy Noor bin K.A. Fadillah Zein Noor. Kepala sekolah dari sekolah Muhammadiyah. Ia adalah orang yang sangat baik hati dan penyabar meski murid-murid awalnya takut melihatnya. Flo : Bernama asli adalah Floriana, seorang anak tomboi yang berasal dari keluarga kaya. Dia merupakan murid pindahan dari sekolah PN yang kaya dan sekaligus tokoh terakhir yang muncul sebagai bagian dari laskar pelangi. Awal pertama kali masuk sekolah, ia sempat membuat kekacauan dengan mengambil alih tempat duduk Trapani sehingga Trapani yang malang terpaksa tergusur. Ia melakukannya dengan alasan ingin duduk di sebelah Mahar dan tak mau didebat. A Ling : Cinta pertama Ikal yang merupakan saudara sepupu A Kiong. A Ling yang cantik dan tegas ini terpaksa berpisah dengan Ikal karena harus menemani bibinya yang tinggal sendiri.

Hukum Jilbab Cemol



Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
 
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,

1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],

2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.

(HR. Muslim dan yang lain).

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:

“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…

Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.

Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.

Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.

Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.

Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.

Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.

“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.

“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.

“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.

Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.

Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.

Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?


Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
 
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
 
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.

Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir. 


Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
 
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
 
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
 
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu .”                                 [Q.S. Al Hujaraat : 15]

Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
 
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
 
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.

Rabu, 20 Februari 2013

Ibnu Batutah Sang Penjelajah dari Timur

Ibn Batutah adalah pelopor penjelajah terbesar di dunia pada abad 14 yang telah melakukan perjalanan sejauh 75,000 mil melalui daratan dan lautan, melebih jarak yang ditempuh Marcopolo. Menurut George Sarton seorang sejarawan Barat.
Lahir di Tanger, Maroko pada tahun 1304 M, bernama lengkap Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim at-Tanji. Ibn Batutah muda memulai perjalananya melalui jalur darat dan laut dari Makkah menuju ke Negara-negara sekitar yang melalui 120.000 km, menyinggahi 44 negara selama kurang lebih 30 tahun. Dalam Buku berjudul “Tuhfah an-Nazzar fi Gara`ib al-Amsar wa `afa`ib al-Asfar” yang di susun atas inisiatif sultan Abu Iyan berdasarkan pengalaman Ibn Batutah selama dalam masa pengembaraan.
Dalam buku ini terlihat Ibn Batutah ingin menunjukkan peristiwa atau hal-hal yang berkaitan dengan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat sosial Negara-negara yang pernah di singgahinya. Bahkan buku ini merupakan satu-satunya catatan perjalanan terlengkap yang berasal dari abad ke 14 yang sudah di terjemahkan ke dalam beberapa bahasa dan menjadi rujukan para ahli sejarah Barat.
Pada usia dua puluh tahunan Ibn Batutah memulai perjalananya setelah menunaikan ibadah haji pada tanggal 14 juni 1325 M, dimulai dari perjalanan darat yang kebanyakan dilakukan dengan berjalan kaki menyeberangi Tunisia menuju negeri seribu menara Alexandria Mesir yang menurutnya Alexandria adalah pusat perdagangan dan memiliki angkatan laut terkuat di laut Mediterranean.
Sebenarnya Ibn Batutah berniat untuk kembali pulang ke Maroko, namun saat tiba di Makkah untuk yang ke dua kalinya beliau bertemu dengan jamaah haji dari berbagai negeri. Disitulah muncul niat yang sangat kuat untuk mengenal daerah asal para jamaah haji yang ditemuinya dan dimulailah pengembaraan yang sebenarnya.
Mulai dari melintasi gurun pasir arab menuju iran, kemudian dilanjutkan menuju Mosul di India dan berlayar menuju Somalia pantai timur Afrika termasuk Ziela dan Mambiesa, setelah sebelumnya menjelajahi Aden. Dalam perjalanan itu beliau selalu tinggal minimal satu minggu di Negara yang di singgahinya.
Dilanjutkan menyusuri Nubia, Nil Hulu, Kairo, Syria dan tiba di Lhadhiqiy dan belayar ke Alaya di pantai selatan di Asia Kecil. pada tahun1333 M, Ibnu Batutah melanjutkan pengembaraan melalui jalur darat melewati dataran Rusia hingga sampai ke istana Sultan Muhammad Uzbeg Khan di tepi Sungai Wolga. Sempat juga Ibn Batutah mengunjungi Kaisar Audronicas di Byzantium.
Perjalanan ini tidak selalu mulus karena di kawasan Cambay di India, beliau sempat diserang dan di tawan gerombolan penyamun. Namun, Berkat permohonan seseorang beliau selamat dan dilepaskan.
Pengembaraan Ibn Batutah juga sampai ke wilayah Samudera Pasai (Aceh) dan sempat tinggal 15 hari di negeri yang beliau sebut sebagai Negeri nan hijau dan subur yang memiliki keidahan alam yang luar biasa. Sedangkan Dalam kunjungannya ke Cina, tercatat kekaguman Ibnu Batutah terhadap kekuatan armada besar yang dibangun mereka.
Petualangan Ibn Batutah sang pengembara dari timur bahkan pernah sekilas di bahas dalam film NINJA ASSASSIN, dimana dikatakan bahwa Ibn Batutah pernah singgah di pemukiman Klan Ozunu yang terkenal sebagai ninja pembunuh bayaran paling sadis yang pernah ada.

Menjaga Aurat

Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Aurat wanita dengan wanita
Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah.
Aurat wanita di hadapan laki-laki
Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:
Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah, memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Tidak diperbolehkan dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan syar’i. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).
2. Melihat karena ada tujuan syar’i dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:
Jika salah seorang di antaramu, meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)
Dan untuk semua tujuan itu, seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.
3. Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi:
Nabi saw bersabda :
“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya. (H.R. Ibnu Majah)
Asbabun nuzul ayat 30 ini sangat memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:
“Demi Allah! Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu saya ceritakan kejadian ini.”
Laki-laki itu segera menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda:
“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah menurunkan ayat 30 dan 31 ini.
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran, tenggelam, dsb.
Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram
Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)
Di hadapan suami
Seorang wanita di hadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
kecuali kepada suami mereka, …,
Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)
Nah sekian mengenai kewajiban wanita untuk menutup auratnya.
SALAM MUSLIM!
Wassalamualaikum wr.wb.

15 Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat

Dalam Sholat Sehari-hari kita dituntut untuk melaksanakannya dengan Khusyuk, Jika kita belum bias melakukannya dengan Khusyuk maka teruslah berusaha, begitu seterusnya hingga kita dapat melaksanakan Sholat dengan Sempurna.
Ingatlah akan Hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas Ra. Bahwa RAsulullah Saw., Bersabda,
Garis pemisah antara kaum kafir dengan kaum muslim adalah Sholat. Orang yang meninggalkan Sholat dalam kondisi badan yang sehat akan mendapatkan hukuman dari Allah, Sebanyak 15 Hukuman, yaitu 6 hukuman di Dunia, 3 saat mati,3 dalam kubur dan 3 saat berjumpa dengan Tuhan.
Hukuman Di Dunia adalah :
-Allah mengangkat keberkahan Usianya
-Allah mengangkat keberkahan Rizkinya
-Tanda-tanda kebaikan hilang dari wajahnya
-Setiap amalnya tidak diterima
-Setiap doanya tidak diterima
-Tidak ada bagian untuknya dalam Islam

Hukuman saat Mati :
-Dia mati dalam keadaan linglung dan Hina
-Dia tidak tahu dalam Agama apa dia meninggal dunia
-Dia juga mati dalam keadaan haus dan lapar
Seandainya seluruh Sungai di Dunia diberikan padanya pun dia tidak akan kenyang.

Hukuman dalam Kubur :
-Gelapnya kubur
-Sempitnya kubur
-Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir

Hukuman saat bertemu Tuhan :
-Dia Berjumpa dengan Allah dalam keadaan Di murkai-Nya
-Allah akan Mengirimkan malaikat yang melungkupkan wajahnya ke Neraka
-Allah siksa dia dalam neraka di Lembah Wail.

Rabu, 13 Februari 2013

Tanyakan Pada Allah dengan Istikhoroh

Pastinya kita pernah dihadapkan pada dua pilihan yang membuat kita bingung memilih satu diantara keduanya. misalnya kita sulit memilih antara dua jurusan berbeda IPA atau IPS, memilih pasangan hidup, memilih jalan keluar suatu masalah dan lain sebagainya maka hendaknya kita berdo'a kepada Allah dan meminta pentunjuk kepada-Nya selain itu kita juga bermusyawarah dengan teman atau orang sekitar dalam memecahkan masalah kita.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
"Jika salah satu diantara kalian berniat dalam satu urusan, maka lakukankanlah Sholat dua roka'at yang bukan Sholat wajib, dan berdo'alah"(H.R. Bukhari)

 Tata Cara Sholat Istikhoroh
1. Wudhu
Sebelum Sholat Fardhu ataupun Sunnah kita diwajibkan berwudhu untuk menghilangkan Hadats kecil(yang menghalangi sahnya Sholat) sehingga Sholat kita sah diterima Allah, Insya Allah.
2. Sholat Dua Roka'at
Sholat dua roka'at diawali dengan Niat
Usholli Sunnatal Istikhoroti Rok'ataini Sunnatalillahi Ta'ala Allahuakbaru.
Rokaat pertama membaca Al Fatihah dilanjutkan Surah Al Kafirun dan Rokaat kedua dilanjutkan dengan Surah Al Ikhlas.
3. Berdo'a
Sebelum berdo'a meminta petunjuk kepada Allah, hendaknya kita membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Setelah itu membaca Do'a seperti di bawah ini..
Allahumma astakhiruka bi'ilmika wa astaqdiruka bi qudratika wa as'aluka min fadlikal-adziim fa innaka taqdiru wa laa aqdiru wa a'lamu wa ta'lamu wa laa a'lamu wa anta a'lamul ghuyuub..
Allahumma in kunta ta'lamu anna hadzal amra khoirul lii fii diinii wa ma'aasyii wa aaqibatu amrii faqdirhu lii wa yassirhu lii tsumma baarik lii fiihi wa in kunta ta'lamu anna haadzim syarrul lii fii diinii wa ma'aasyii qa aaqibati amrii fashrifhu anni fashrifni anhu waqdir liyal khaito hitsu kaana tsumma irdhinii bih.

Banyak cara untuk mengetahui jawaban dari Allah diantaranya :
1. Bermimpi
Setelah sholat Istikhoroh kita tertidur, apabila kita bermimpi itulah jawaban dari do'a kita. Jika mimpi kita indah maka pilihan kita itu sudah tepat. Sebaliknya, jika mimpi kita buruk maka pilihan kita itu adalah salah.
2. Kabar berita dari orang lain
Misalnya kita ingin melamra seorang wanita dan kita tidak tahu sifat dan watak wanita tersebut, hendaknya kita berdo'a meminta petunjuk Allah dan salah satu cara mendapatkan jawaban dari Allah adalah bertanya dari saudara dekat atau teman dekat si wanita resebut.
3. Dengan Al Qur'an
Ada 3 cara mengetahui jawaban Allah melalui Al Qur'an yaitu:
a. Setelah Sholat dan berdo'a kita langsung membuka Al Qur'an. Setelah membuka yang pertama kali langsung melihat ayat yang berada pojok kiri atas. Apabila arti pada ayat tersebut baik atau indah, maka pilihan kita itu sudah benar dan sebaliknya apabila arti ayat tersebut buruk maka pilihan kita itu belum benar.
b. Membuka Al Qur'an pertama kali di halaman mana saja kemudian buka 3 halaman setelahnya kemudian lihat ayat yang berada di pojok kiri bawah. Apabila arti pada ayat tersebut baik atau indah, maka pilihan kita itu sudah benar dan sebaliknya apabila arti ayat tersebut buruk maka pilihan kita itu belum benar.
c. Membuka Al Qur'an pertama kali kemudian buka 9 halaman setelahnya kemudian pada halaman terakir pada halaman bagian kiri, hitung dari atas ke bawah sebanyak 9 ayat, pada ayat kesepuluh lihat artinya. Apabila arti pada ayat tersebut baik atau indah, maka pilihan kita itu sudah benar dan sebaliknya apabila arti ayat tersebut buruk maka pilihan kita itu belum benar.

Semoga bermanfaat..



 “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. (HR. Al-Bukhar

Kamis, 07 Februari 2013

Seorang guru, 2 buah kapur & Kefakiran Yg Terselubung

Sadarkah kita ???

Seorang Guru tampak bersemangat di depan kelas sedang mendidik murid-muridnya dalam pendidikan Syari'at Islam. Di tangan kirinya ada kapur, di tangan kanannya ada penghapus.
Guru berkata, "Saya punya permainan. Caranya begini, di tangan kiri saya ada kapur, di tangan kanan ada penghapus.

Jika saya angkat kapur ini, maka berserulah "Kapur!", jika saya angkat penghapus ini, maka berserulah "Penghapus!" Murid muridnya pun mengerti dan mengikuti. Guru mengangkat silih berganti antara tangan kanan dan tangan kirinya, kian lama kian cepat.

Beberapa saat kemudian sang guru kembali berkata, "Baik sekarang perhatikan. Jika saya angkat kapur, maka berserulah "Penghapus!", jika saya angkat penghapus, maka katakanlah "Kapur!". Dan permainan diulang kembali.

Maka pada mulanya murid-murid itu keliru dan kikuk, dan sangat sukar untuk mengubahnya. Namun lambat laun, mereka sudah biasa dan tidak lagi kikuk. Selang beberapa saat, permainan berhenti. Sang guru tersenyum kepada murid-muridnya.

"Anak-anak, begitulah ummat Islam. Awalnya kalian jelas dapat membedakan yang haq itu haq, yang bathil itu bathil. Namun kemudian, musuh musuh ummat Islam berupaya melalui berbagai cara, untuk menukarkan yang haq itu menjadi bathil, dan sebaliknya.

Pertama-tama mungkin akan sukar bagi kalian menerima hal tersebut, tetapi karena terus disosialisasikan dengan cara-cara menarik oleh mereka, akhirnya lambat laun kalian terbiasa dengan hal itu. Dan kalian mulai dapat mengikutinya. Musuh-musuh kalian tidak pernah berhenti membalik dan menukar nilai dan etika."
"Keluar berduaan, berkasih-kasihan tidak lagi sesuatu yang pelik, zina tidak lagi jadi persoalan, pakaian seksi menjadi hal yang lumrah, sex sebelum nikah menjadi suatu hiburan dan trend, materialistik kini menjadi suatu gaya hidup, korupsi menjadi kebanggaan dan lain lain. Semuanya sudah terbalik. Dan tanpa disadari, kalian sedikit demi sedikit menerimanya. Paham?" tanya Guru kepada murid-muridnya. "Paham ....."

Rabu, 16 Januari 2013

PENGERTIAN MUNAKAHAT (Pernikahan)

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4. HIKMAH DAN TUJUAN
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

hukum TAKLIFI dan hukum WADH'I

Di Dalam Islam ada 2 hukum yang sangat penting untuk di pahami. Kedua hukum itu adalah hukum TAKLIFI dan hukum WADH'I.

Yang Pertama adalah kita bahas adalah hukum TAKLIFI. Secara pengertian hukum TAKLIFI adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Untuk contoh yang sederhana adalah shalat, membayar zakat, tidak boleh mencuri, tidak boleh membenci orang dsb.
Dasar Hukum Islam pada TAKLIFI sebagai berikut :
1.WAJIB.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi  diantaranya :
1.      Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
2.      Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
3.      Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
4.      Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
5.      Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
6.      Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
7.      Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.
8.      Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
9.      Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2.SUNNAH
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi  diantaranya :
1.      Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
2.      Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
3.      Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
4.      Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi  diantaranya :
  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. MAKRUH.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
5. MUBAH.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.
Untuk yang Kedua adalah hukum WADH'I yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh  : hukum waris
1. SEBAB
Didasarkan Surah Al Maidah : 6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur"
2. SYARAT
Didasarkan Surah Ali Imran : 97
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam"
3. PENGHALANG
Didasarkan Hadits diriwayatkan oleh Imam Nasa'i
4. SHAHIH
5. BATAL/RUSAK/FASID

Tindakan seorang Mukalaf yang berhubungan dengan Hukum Syarat mengenai Tindakan manusia baik yang langsung maupun tidak langsung.

1. Tindakan Wajib
Didasarkan Surah Al Baqarah : 183
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"

2. Tindakan Sunnah
Didasarkan Surah Al Baqarah : 282
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"
  

3. Tindakan Haram
Didasarkan Surah Al Isra' : 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"

4. Tindakan Makruh
Didasarkan Surah Al Baqarah : 267
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"

5. Tindakan Mubah
Didasarkan Surah Al Baqarah : 184 
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"

Rukhsah
Yang selanjutnya saya akan menjelaskan dari pengertian Rukhsah. Rukhsah bermaksud kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsure yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.
Rukhsah pada kalanya di hukumkan sunnah seperti memendekkan waktu sholat pada waktu perjalananan jauh.Kadang juga di mubahkan yaitu ketika kita harus berbohong dalam keadaan bahaya pada keselamatan umum Rukhsah juga boleh bersifat makruh apabila seseorang di paksa untuk makan makanan haram padahal di aseorang muslim, karena jika tidak memakan akan terancam jiwanya.
Azimah
Menurut ulama ada 4 bagian azimah yaitu :
1.      Hukum yang di syariatkan sejak semula untuk kemaslhatan seluruh umat manusia seperti muamalat, ibadah.
2.      Hukum yang di syariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.
3.      Hukum yang di syariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4.      Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.